Upaya Meningkatkan Mutu dan Kualitas Guru SD

Upaya Meningkatkan Mutu dan Kualitas Guru SD

(oleh :Yulis Suwandi)

{17 Agustus 2014, Pendidikan}

{ Ulasan dari : Upaya Meningkatkan Mutu dan Kualitas Guru SD }

Kehadiran guru dalam proses pembelajaran merupakan peranan yang penting, peranan guru itu belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, internet maupun komputer yang paling modern. Banyak unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan dari hasil proses pembelajaran, yang tidak dapat dicapai kecuali melalui pendidik.

Demikianlah gambaran begitu pentingnya fungsi guru dan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab guru, terutama tanggung jawab moral untuk digugu dan ditiru. Di sekolah seorang guru menjadi ukuran atau pedoman bagi murid-muridnya, di masyarakat seorang guru menjadi sauri tauladan bagi setiap warga masyarakat

Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas, sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang tersebut. Masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut.

Pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
  • Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum,
  • Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Masalah guru dan dosen dibahas dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:

  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  7. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  8. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  9. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:

  • merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  • meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  • bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  • menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

 

  1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan penurunan kualitas guru.

Penurunan kualitas guru memang disebabkan oleh sejumlah faktor-faktor, dan memang faktor-faktor tersebutlah yang mengakibatkan pada penurunan kualitas dan kinerja guru. Dalam masalah ini faktor-faktor yang menyebabkan pada penurunan kualitas guru yaitu :

  • Kurang pedulinya pemerintah akan nasib para guru.

       Kurang pedulinya pemerintah akan nasib guru memang sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja guru. Ini di karenakan bilamana pemerintah tidak peduli akan nasib kehidupan para guru, maka kondisi ekonomi para gurupun juga akan tidak stabil. Dan ini juga akan berdampak pada kualitas guru itu sendiri.

  • Banyaknya guru yang kurang mengenal tentang teknologi

       Banyaknya guru yang kurang mengenal teknologi, ini memungkinkan para guru untuk sulit berpikir lebih maju, pasalnya teknologi ini sangat penting dalam menunjang karir seorang guru.

  • Gaji yang rendah

       Gaji yang rendah, ini nampaknya juga akan menghambat peningkatan kualitas pada guru, karena penghasilan atau gaji yang rendah, itu akan mempengaruhi dan mengganggu konsentrasi para guru saat mengajar.

  • Banyaknya masalah pribadi yang mendera para guru.

       Banyaknya masalah pribadi yang mendera para guru, ini berakibat guru akan cenderung lebih fokus dalam memikirkan masalah pribadi tersebut, sehingga ini akan mengakibatkan penghambatan pada proses kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.

  1. Kendala pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru.

Dalam proses pengupayaan meningkatkan kualitas guru. Belum tentu pengupayaan tersebut akan terus berjalan lancar. Dalam hal ini pemerintah pasti akan menjumpai sejumlah kendala yang dapat menghambat dari proses peningkatan kualitas guru, salah satunya yaitu soal dana. Memang dalam upaya meningkatkan kualitas guru dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Ini dikarenakan banyaknya jumlah guru yang tersebar di indonesia, maka dari itu pamerintah harus cermat dan tepat dalam urusan penggunaan dana ini. Agar pengupayaan peningkatan kualitas guru dapat berjalan dengan lancar.

  1. Peran pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas guru.

Dalam proses pengupayaan meningkatkan kualitas guru. Belum tentu pengupayaan tersebut akan terus berjalan lancar. Dalam hal ini pemerintah pasti akan menjumpai sejumlah kendala yang dapat menghambat dari proses peningkatan kualitas guru, salah satunya yaitu soal dana. Memang dalam upaya meningkatkan kualitas guru dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Ini dikarenakan banyaknya jumlah guru yang tersebar di indonesia, maka dari itu pamerintah harus cermat dan tepat dalam urusan penggunaan dana ini. Agar pengupayaan peningkatan kualitas guru dapat berjalan dengan lancar.Peran pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas guru amat penting, pasalnya pemerintahlah yang paling bertanggung jawab atas nasib para guru. Jadi apabila pemerintah lengah atau gagal dalam mengurus nasib para guru, maka ini juga akan berdampak tidak baik pada kualitas dan kinerja guru.

  1. Usaha yang harus dilakukan pemerintah demi maningkatkan kualitas guru.

Dari kenyataannya pada saat ini kondisi pendidikan kita payah maka kualitas guru tentunya tidak akan jauh berbeda. Kondisi pendidikan akan sama payahnya jika kita bicara tentang kualifikasi guru-guru yang ada saat ini. Padahal kita sepakat bahwa hanya dengan memiliki guru-guru yang berkualitaslah kita baru akan bisa memperbaiki kualitas pendidikan kita secara mendasar dan menyeluruh.
Lantas bagaimana usaha pemerintah dalam usahanya untuk meningkatkan kualitas para guru. sebagai suatu terobosan untuk memperbaikinya meskipun harus kita akui bahwa usaha untuk meningkatkan penghasilan mereka adalah suatu usaha yang juga sangat mendasar. Secara mendasar dapat kita katakan bahwa dengan meningkatnya penghasilan mereka maka mereka akan bisa lebih berkonsentrasi pada tugas-tugas mengajar mereka. Disamping itu pemerintah juga harus memperbaiki sistem kinerja guru yang buruk agar lebih profesional. Dan dengan usaha – usaha seperti itu maka kualitas guru dapat meningkat.

 

KESIMPULAN
bahwa dalam mengupayakan peningkatan kualitas guru memang harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Dan dengan cara seperti itu maka kualitas guru dapat meningkat dengan baik. Dan Pemerintah juga harus berperan secara penuh dalam memikirkan nasib guru. Dan bilamana semuanya itu sudah terpenuhi maka kualitas pendididkan di indonesia bisa lebih maju.

SARAN
Disarankan, agar pemerintah agar lebih memikirkan lagi nasib-nasib para guru indonesia. Pasalnya bilamana nasib para guru semakin terpuruk. Maka ini juga akan mempengaruhi kualitas daripada guru itu sendiri dan kualitas pendidikan di indonesia.

 

 

 

 

Tinggalkan komentar